Selasa, 07 Mei 2013

Hukum di dalam Teknologi Informasi (khususnya dunia maya)



Pada era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi dan informasi sangatlah cepat. Khususnya di dalam dunia maya. Kebutuhan masyarakat modern untuk mendapatkan informasi yang cepat, mudah, murah, dan aman, merupakan tuntutan masyarakyat yang tidak dapat dipungkiri lagi. Maka, masyarakat modern saat ini berlomba-lomba menggunakan dunia maya untuk berbagai kepentingan dengan cara legal maupun illegal. Menggunakan dunia maya secara illegal inilah yang dapat menyebabkan tindak-tindak kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dapat merugikan banyak pihak.
                Pada saat ini, cybercrime tidak dapat dianggap remeh karena dapat mengganggu segala aspek kehidupan, seperti agama, kebudayaan, social, kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan negara. Jaringan cybercrime yang sangat luas dan dapat dengan cepat mengglobal menjadi lahan yang baik bagi para pelaku cybercrime melakukan motif dan modus kejahatan. Contoh-contoh cybercrime yang sering terjadi dan cukup merugikan antara lain jaringan terorisme internasional, hacker dan cracker, pornografi, perang informasi, dan masih banyak lagi.
Untuk mengatur, mencegah, meminimalisir, ataupun memberikan sanksi bagi pelaku-pelaku cybercrime, dibutuhkanlah peranan hukum. Hukum yang mengatur tentang setiap aspek yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi dalam dunia maya  biasa disebut Cyber Law. Peranan-peranan cyber law tersebut antara lain sebagai berikut:

  • 1.       Landasan penggunaan teknologi informasi dalam dunia maya

Cyber law menjadi landasan bagi pengguna dunia maya bagaimana seharusnya mereka mempergunakan dan mengelola informasi dalam dunia maya.

  • 2.       Pemberi legalisasi dan hak paten dalam dunia maya

Cyber law memberikan legalisasi dan hak paten dalam dunia maya, sehingga terjadi pengelolaan yag baik dalam penggunaan dunia maya.

  • 3.       Penjamin keamanan dan kerahasiaan dalam dunia maya

Cyber law dapat memberikan rasa aman setiap pihak yang menggunakan dunia maya, sehingga kerahasiaan perorangan maupun badan organisasi dapat terjamin.
                Dengan melihat peranan-peranan cyber law tersebut, setiap negara dituntut untuk membuat ketentuan-ketentuan yang tegas. Bagi negara-negara maju seperti Amerika, Prancis, Inggris, dll, cyber law sudah sangat ditegakkan, terlihat dengan bagaimana para penegak hukum dapat dengan mudah dan cepat dalam mengatasi cybercrime yang ada. Namun di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, para penegak hukum belum melakukan langkah-langkah yang signifikan. Meski pada kenyataannya, sejak  5 tahun lalu telah ditetapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal serta penjelasan yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR , Selasa 25 Maret 2008.
                Maka dari itu, dibutuhkan cyber law yang ketat dan didukung oleh para penegak hukum yang tegas, agar cybercrime dapat diminimalisir juga dicegah. Sehingga para pengguna teknologi informasi khususnya dalam dunia maya, dapat dengan aman dan nyaman mempergunakan dunia maya sesuai dengan kegunaannya.
Oleh: Gabriela Patricia Andrea/120711446

Minggu, 05 Mei 2013

Why God Gave Us Friends



God knew that everyone needs companionship and cheer.
He knew the people need someone whose thoughts are always near.
Someone to be true to us whether near or far apart.
Someone whose love always hold and treasure in our hearts.
He knew we need someone kind to lend a helping hand someone to gladly take the time to care and understand that’s .
God knew that we all need someone to share each happy day to be a source of courage when troubles come to our way …

Thanks God, you give me GRAT :)