Pada era globalisasi saat ini,
perkembangan teknologi dan informasi sangatlah cepat. Khususnya di dalam dunia
maya. Kebutuhan masyarakat modern untuk mendapatkan informasi yang cepat,
mudah, murah, dan aman, merupakan tuntutan masyarakyat yang tidak dapat
dipungkiri lagi. Maka, masyarakat modern saat ini berlomba-lomba menggunakan
dunia maya untuk berbagai kepentingan dengan cara legal maupun illegal. Menggunakan
dunia maya secara illegal inilah yang dapat menyebabkan tindak-tindak kejahatan
dunia maya (cybercrime) yang dapat
merugikan banyak pihak.
Pada
saat ini, cybercrime tidak dapat dianggap remeh karena dapat mengganggu segala
aspek kehidupan, seperti agama, kebudayaan, social, kehidupan pribadi,
masyarakat, bahkan negara. Jaringan cybercrime yang sangat luas dan dapat
dengan cepat mengglobal menjadi lahan yang baik bagi para pelaku cybercrime
melakukan motif dan modus kejahatan. Contoh-contoh cybercrime yang sering
terjadi dan cukup merugikan antara lain jaringan terorisme internasional,
hacker dan cracker, pornografi, perang informasi, dan masih banyak lagi.
Untuk mengatur,
mencegah, meminimalisir, ataupun memberikan sanksi bagi pelaku-pelaku cybercrime,
dibutuhkanlah peranan hukum. Hukum yang mengatur tentang setiap aspek yang
berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi dalam dunia maya biasa disebut Cyber Law. Peranan-peranan
cyber law tersebut antara lain sebagai berikut:
- 1. Landasan penggunaan teknologi informasi dalam dunia maya
Cyber law
menjadi landasan bagi pengguna dunia maya bagaimana seharusnya mereka
mempergunakan dan mengelola informasi dalam dunia maya.
- 2. Pemberi legalisasi dan hak paten dalam dunia maya
Cyber law
memberikan legalisasi dan hak paten dalam dunia maya, sehingga terjadi
pengelolaan yag baik dalam penggunaan dunia maya.
- 3. Penjamin keamanan dan kerahasiaan dalam dunia maya
Cyber law dapat
memberikan rasa aman setiap pihak yang menggunakan dunia maya, sehingga
kerahasiaan perorangan maupun badan organisasi dapat terjamin.
Dengan
melihat peranan-peranan cyber law tersebut, setiap negara dituntut untuk
membuat ketentuan-ketentuan yang tegas. Bagi negara-negara maju seperti
Amerika, Prancis, Inggris, dll, cyber law sudah sangat ditegakkan, terlihat
dengan bagaimana para penegak hukum dapat dengan mudah dan cepat dalam
mengatasi cybercrime yang ada. Namun di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia, para penegak hukum belum melakukan langkah-langkah yang signifikan.
Meski pada kenyataannya, sejak 5 tahun
lalu telah ditetapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdiri dari
13 bab dan 54 pasal serta penjelasan yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR ,
Selasa 25 Maret 2008.
Maka
dari itu, dibutuhkan cyber law yang ketat dan didukung oleh para penegak hukum
yang tegas, agar cybercrime dapat diminimalisir juga dicegah. Sehingga para
pengguna teknologi informasi khususnya dalam dunia maya, dapat dengan aman dan
nyaman mempergunakan dunia maya sesuai dengan kegunaannya.
Oleh: Gabriela Patricia Andrea/120711446